KARTU KUSUKA
APA ITU KARTU KUSUKA
KARTU PELAKU USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN (KUSUKA) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kartu ini berfungsi sebagai basis data nasional dan memberikan berbagai manfaat serta kemudahan bagi pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan dalam mengakses program pemerintah.
KUSUKA diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, yang mengatur tata cara pendaftaran, penerbitan, serta pemanfaatan kartu ini dalam mendukung sektor kelautan dan perikanan
SIAPA YANG BISA MENDAPATKAN KARTU KUSUKA
Kartu ini diperuntukan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang :
- Pengelolaan Ruang Laut
- Penangkapan Ikan
- Pengangkutan Ikan
- Pembudidaya Ikan
- Pengolahan Ikan
- Pemasaran Ikan
PENDAFTARARAN KARTU KUSUKA
- MENDAFTAR SECARA MANDIRI PADA PORTAL DATA KKP
- MENDAFTAR PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR